Ilmu Sosial
Pengertian dan Fungsi Dasar Negara
Assalamualaikum
Selamat datang di softilmu, blog
sederhana yang berbagi pengetahuan dengan penuh keikhlasan, kali ini kami akan
berbagi pengetahuan tentang Pengertian dan Fungsi Dasar Negara,
semoga bisa bermanfaat, langsung saja ya...
Artikel Penunjang : Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
A. PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar Negara adalah pegangan suatu
negara yang menjadi sumber dari semua sumber hukum dan tata tertib hukum yang
berlaku dalam negara tersebut. Pada hakikatnya Dasar Negara disebut sebagai
filsafat negara, untuk lebih mengenal tentang dasar negara, kita harus
mengetahui terlebih dahulu pengertian dari filsafat itu sendiri, kata filsafat
berasal dari kata “philsof” yang berarti sahabat, cinta, dan kata “sophia” yang
berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Jadi Dasar Negara sebagai suatu
filsafat negara adalah suatu wujud dari hasil pemikiran, kebiksanaan, maupun
pembelajaran yang dibuat dalam bentuk suatu sistem dan peraturan untuk mengatur
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
![]() |
SUMBER GAMBAR KLIK DISINI |
Indonesia menetapkan Pancasila
sebagai Dasar Negara, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan baca :
Artikel Penunjang : Pancasila Sebagai Idiologi dan Dasar Negara
Karena ada Dasar Negara maka akan terbentuk
suatu Konstitusi (Lebih dikenal dengan kata Hukum) yang menjadi pedoman bagi
rakyat dalam negara tersebut selama menjalani kehidupan berbangsa dan
bernegara. Untuk Mengetahui lebih lengkap tentang konstitusi, silahkan sahabat
baca :
Artikel Penunjang : Pengertian dan Fungsi Konstitusi
B. FUNGSI DASAR NEGARA
- Sebagai Dasar Berdiri dan berdaulatnya Suatu Negara, artinya Suatu negara akan kuat dan berdaulat sebagai negara apabila memiliki suatu Dasar, yang menjadi landasan dan pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai Dasar Penyelenggaraan Negara, Artinya Dasar negara berfungsi menjadi pedoman nasional dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan untuk kemajuan negara tersebut.
- Sebagai Dasar dan Sumber Hukum, artinya setiap aktivitas dan tingkah laku warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasari atas hukum yang berlaku di negara tersebut, nah sumber dari hukum yang berlaku ini merupakan Dasar Negara.
- Dasar Bagi Hubungan Antarwarganegara, artinya selama terjadi interaksi sosial, warga negara menjadikan Dasar Negara sebagai pedoman, sehingga dapat melancarkan kerjasamanya dan tidak mengganggu kebebasan individu warga negara tersebut karena memiliki pedoman yang sama.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
DAFTAR PUSTAKA :
Sundawa, Dadang. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas VIII. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Setiadi; Listyarti, Retno. 2008.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
Nah itulah pembahasan singkat
softilmu tentang pengertian dan Fungsi Dasar Negara, Mudah-mudahan dapat
bermanfaat. Kami memisahkan beberapa artikel diatas karena topik utamanya
berbeda dengan pembahasan kali ini, dan akan terlihat sangat panjang apabila di
buat menjadi satu artikel sehingga mudah bosan saat dibaca, kami harap sahabat
dapat memakluminya. J Terimakasih telah berkunjung, dan jangan lupa tinggalkan
komentarnya ya J.
Post a comment
0 Comments