Ekonomi
Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenis Pajak
Selamat datang sahabat, kali ini kami
akan berbagi ilmu tentang Pajak, beberapa topik utama
yang akan kami bahas adalah Pengertian
Pajak, Ciri – Ciri Pajak, Fungsi
Pajak, Asas Pemungutan Pajak,
dan Penggolongan jenis Pajak. Semoga
artikelnya bermanfaat. Langsung saja..
A. PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran atau pungutan
wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan
pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang memberikan pajak di merasakan
manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan
umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana
pemerintah dalam melakukang pembanguna, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasar kepada
undang-undang Negara Indonesia.
Definisi atau pengertian pajak juga
tertulis dalam Pasal 1 UU No.28 tahun 2007, dalam pasal tersebut dijelaskan
bahwa
Pajak adalah konstribusi wajib kepada
negara oleh perseorangan atau kelompok, pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
![]() |
PAJAK |
B. CIRI CIRI PAJAK
Berdasarkan pengertian diatas maka
pajak dapat dikatakan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan Iuran dari rakyat untuk negara
- Digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pemerintah dan untuk kemakmuran rakyat
- Pungutan Pajak didasarkan oleh undang-undang sehingga pemungutan iuran tersebut dapat dipaksakan.
- Hasil dari pajak tidak dinikmati secara langsung oleh pembayar pajak, melainkan dirasakan secara umum, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi
Pajak memiliki beberapa fungsi utama,
yaitu untuk :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pemerintah melakukan berbagai
aktivitas dan pembangunan dalam melaksanakan kerjanya untuk kemajuan bangsa.
Kegiatan tersebut tentu membutuhkan dana, nah disini pajak berperan sebagai
salah satu sumber dana bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Jadi secara sederhananya Fungsi Pajak
sebagai anggaran adalah dimana pajak digunakan sebagai sistem atau alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan undang-undang
yang berlaku, Fungsi pajak sebagai Budgetair disebut juga fungsi utama, karena
berdasarkan sejarahnya, yaitu pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai
berbagai kepentingan mengutip pajak dari
rakyatnya.
Agar Fungsi ini berjalan baik, maka
pemerintah juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar pemasukan pajak optimal
:
- Jangan sampai ada pelaku wajib / subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakannya
- Jangan sampai ada objek pajak yang tidak masuk datanya kedalam kegiatan perpajakan
- Tidak boleh ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau perhitungan perpajakan
Pajak juga berfungsi sebagai pengatur
ekonomi negara demi kepentingan dan kemajuan negara tersebut. Fungsi Pengatur
dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak tersebut dengan sebaik mungkin.
3. Fungsi Pemerataan
Melalui pengutipan pajak dapat
terjadi pemerataan pendapatan dari penduduk, karena hasil dari pengutipan pajak
digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Salah satunya adalah untuk
memberantas kemiskinan melalui peningkatan kesempatan kerja dengan dibukanya
lowongan pada kegiatan pembangunan yang bersifat padat karya.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak juga berfungsi untuk menjaga
kestabilan suatu negara. Contohnya adalah pengendalian terhadap inflasi
(peningkatan harga), Inflasi terjadi karena uang yang beredar sudah terlalu
banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, agar peningkatan
inflasi dapat terkontrol.
D. UNSUR PAJAK
1. Wajib Pajak (Subjek Pajak)
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan
yang berdasarkan perarturan perundang-undangan perpajakan diharuskan untuk
membayar pajak. Setiap wajib pajak harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai
tanda pengenal atau identitas dalam kegiatan perpajakan yang memiliki hak dan
kewajiban tertentu.
2. Objek Pajak
Objek Pajak adalah sesuatu yang
menjadi target dalam pembayaran pajak. Contohnya adalah gaji pegawai, hadiah
undian, laba usaha, dll.
3. Tari Pajak
Tarif pajak adalah besarnya pajak
yang ditetapkan terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan.
Tarif pajak dibagi menjadi 3, yaitu :
- Tarif Tetap, merupakan tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya objek pajak.
- Tarif Proporsional, merupakan tarif pajak yang menggunakan persentase dari objek pajak, persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
- Tarif Progresif, merupakan tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya apabila nilai objel pajak semakin tinggi maka tarif pajaknyan akan semakin tingi pula.
1. Equality (Keadilan)
Pemungutan pajak harus adil, artinya
setiap wajib pajak dalam suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
dalam perpajakan. Tidak boleh terdapat deskriminasi dalam kegiatan tersebut.
Akan tetapi pemungutan pajak haruslah tetap sesuai dengan kemampuan wajib
pajak, oleh karena itu terlahir dua keadilan dalam konsep ini, yaitu :
- Keadilan Horizontal, Wajib pajak yang memiliki penghasilan sama serta tanggungan yang sama harus memiliki hak dan kewajiban yang sama pula tanpa adanya diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan sumber penghasilan.
- Keadilan Vertikal, yaitu pemungutan pajak berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.
Segala Hal dalam kegiatan perpajakan
harus jelas, wajib pajak harus mengetahui dengan jelas berapa pajak yang harus
dibaya, kapan pembayarannya, dan batas waktu pembayaran pajak terutang.
Kejelasan ini akan membuat wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak, dan
kewajiban yang dimiliki dalam kegiatan perpajakan.
3. Convenience (Kenyamanan)
Kegiatan pemungutan pajak haruslah
memperhatikan kenyamanan dari wajib pajak sehingga tidak mempersulit dalam
memenuhi kewajibannya. Inti dari asa Convenience adalah wajib pajak tidak
dipersulit dalam pembayaran pajak, contohnya pajak dibayarkan saat wajib pajak
baru mendapat penghasilan, tidak pada saat-saat yang menyulitkan. Asas ini
bertujuan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai aturan.
4. Economics
Biaya pemungutan pajak harus seminim
mungkin, namun mampu menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan agar
pemerintah mampu menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan dari pemungutan
tersebut.
F. KLASIFIKASI PAJAK
1. Menurut Subjeknya
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus dilakukan oleh wajib pajak, tidak
dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak
Penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan atau
dibebankan kepada pihak lain, tidak harus dilakukan oleh wajib pajak. Contohnya
adalah pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh perusahaan rokok, namun
dilimpahkan kepada pembelinya.
2. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
mendanai pengeluaran negara tersebut. Contohnya Pajak Bumi dan bangunan.
b. Pajak daerah,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk mendanai
pengeluaran pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah terbagi lagi menjadi :
Pajak Provinsi, contoh Bahan bakar
kendaraan
Pajak Kabupaten atau kota, contoh
pajak hotel
3. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi kehidupan wajib pajak, contohnya
Pajak dari orang yang sudah dengan yang belum menikah berbeda.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek pajak tanpa
memperhatikan kondisi dari wajib pajak tersebut. Contohnya pajak bumi dan
bangunan didasarkan kepada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan
kondisi pemiliknya.
DAFTAR PUSTAKA :
Judisseno, Rimsky K. 2004. Perpajakan
(Ed. Revisi). Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar
Perpajakan. Jakarta : Granit
Yasin, Mohammad; Ethicawati, Sri.
2007. EKONOMI Pelajaran IPS TERPADU untuk SMP kelas VIII. Jakarta : Ganeca
Exact.
Sofiah, Luvy, dkk. 2009. Panduan
Belajar Dan Evaluasi Ekonomi. Jakarta : Grasindo
Nah itulah pembahasan kami kali ini
tentang pajak, Semoga artikelnya bermanfaat. Apabila masih ada
persoalan yang belum dimengerti, silahkan ditanyakan melalui kotak komentar
dibawah, kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat pertanyaan tersebut.
Terimakasih telah berkunjung. J
Post a comment
1 Comments
makasih infonya
ReplyDeletemyblog